• About

SiRaport


  • Home
  • About

Thursday, June 12, 2025

Home » Berita Sidoarjo » Penipuan Gas Elpiji Bersubsidi Terkuak di Sidoarjo: Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Penipuan Gas Elpiji Bersubsidi Terkuak di Sidoarjo: Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

  Edward Coolen     Thursday, June 12, 2025


Sebuah jaringan kejahatan yang memanipulasi distribusi gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi berhasil diungkap oleh aparat kepolisian di Sidoarjo, Jawa Timur. Praktik ilegal ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian finansial negara hingga Rp 7,9 miliar. Pengungkapan signifikan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, menyoroti skala operasional sindikat yang merugikan.

Menurut keterangan resmi dari Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, delapan individu telah ditahan terkait kasus ini. Para tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka. Identitas para pelaku telah diidentifikasi, dengan RBP sebagai pemilik utama, AS sebagai penanggung jawab operasional, serta MNRI, E, WTA, dan MEI yang bertindak sebagai operator lapangan, bertanggung jawab atas proses pemindahan gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi. Selain itu, R diidentifikasi sebagai pemasok utama gas bersubsidi, sementara BT berperan sebagai penampung produk gas yang telah dioplos.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam yang mengarah pada sebuah lokasi di Dusun Cangkring, Sidoarjo, yang dicurigai sebagai pusat kegiatan penyuntikan gas ilegal. Saat tim penyidik tiba di lokasi, mereka menemukan aktivitas ilegal tersebut sedang berlangsung, mengkonfirmasi dugaan awal.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang substansial. Di antara barang bukti yang disita terdapat 487 tabung gas berukuran 3 kg, 2 tabung gas berukuran 5,5 kg, dan 227 tabung gas berukuran 12 kg. Selain itu, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, 3 unit mobil pikap, serta dokumen pencatatan transaksi juga turut diamankan. Barang bukti ini menjadi fondasi kuat dalam proses hukum terhadap para tersangka.

Brigjen Nunung Syaifuddin menambahkan bahwa sindikat ini telah beroperasi secara aktif sejak tahun 2024. Durasi operasional selama sepuluh bulan telah mengakibatkan estimasi kerugian negara mencapai angka Rp 7,9 miliar, sebuah jumlah yang mencerminkan besarnya skala praktik penyalahgunaan ini.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat yang berkaitan dengan penyalahgunaan minyak dan gas bumi serta perlindungan konsumen. Mereka akan dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
By Edward Coolen at June 12, 2025
Labels: Berita Sidoarjo

No comments:

Post a Comment

Labels

Berita Gresik Berita Mojokerto Berita Sidoarjo Berita Surabaya

Popular Posts

  • Pengakuan Mencengangkan Ayah Tiri di Gresik, Sangat Bejat!
  • Pelecehan Seksual Anak Tiri: Kedok 'Serangga' Berujung Tragis di Gresik
  • Kekejian Seorang Ayah Tiri di Gresik: Memerkosa Putri Sambungnya Berulang Kali
  • Insiden Kobaran Api di Pizza Hut Darmo, Surabaya: Dugaan Berawal dari Dapur Lantai Dua
  • Modus Mengejutkan di Balik Kekejian Ayah Tiri di Gresik

Tentang

SiRaport Adalah Situs Portal Berita Surabaya dan sekitarnya Up To Date.
Copyright © SiRaport. All rights reserved.