
Seorang remaja putri berusia 18 tahun berinisial IV dari Sidoarjo, Jawa Timur, baru-baru ini mengambil langkah hukum yang mengejutkan dengan melaporkan ayah kandungnya, MO, ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Laporan ini diajukan atas dugaan penelantaran anak yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kasus ini menyoroti isu sensitif terkait tanggung jawab orang tua pasca-perceraian dan dampak emosional serta finansial yang ditanggung oleh anak.
IV mengungkapkan bahwa ayahnya, MO, telah mengabaikan kewajibannya, baik secara finansial maupun emosional, terutama sejak kedua orang tuanya resmi bercerai. Penelantaran ini disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu dekade, meninggalkan IV dalam situasi sulit dan merasa tidak diperhatikan. Menurut kuasa hukum IV, upaya mediasi yang telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai menemui jalan buntu. Pihak ayah, MO, dinilai tidak menunjukkan itikad baik atau keinginan untuk bekerja sama dalam proses penyelesaian ini.
Dalam keterangannya, IV menceritakan bagaimana ayahnya jarang sekali hadir dalam kehidupannya sehari-hari. Dukungan finansial yang seharusnya menjadi haknya sebagai anak pun tidak diberikan secara rutin dan konsisten. Puncak dari kekecewaan IV terjadi ketika ia mencoba menghubungi ayahnya untuk meminta bantuan biaya sekolah, namun justru nomor teleponnya diblokir oleh sang ayah. Kejadian ini semakin memperparah luka emosional IV dan mendorongnya untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
Kasus ini kini berada di tangan pihak kepolisian. Jika upaya mediasi lebih lanjut tetap tidak membuahkan hasil dan tidak ada titik temu antara kedua belah pihak, proses hukum akan terus berlanjut. Situasi ini menggarisbawahi pentingnya pemenuhan hak-hak anak pasca-perceraian orang tua, serta konsekuensi hukum yang bisa timbul jika tanggung jawab tersebut diabaikan. Kisah IV menjadi pengingat akan beratnya beban yang harus ditanggung oleh anak-anak yang menjadi korban penelantaran, serta perjuangan mereka untuk mendapatkan pengakuan dan keadilan.