
Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan aturan untuk pelaksanaan Idul Adha di wilayahnya. Salah satu aturannya adalah penutupan ruas jalan (RTH) pukul 5 sore dan pelaksanaan takbir keliling di masjid.
Pelaksanaan sholat Idul Adha akan dilakukan di masjid-masjid yang telah ditentukan. Setelah sholat, umat Islam akan melakukan takbir keliling sebagai bentuk perayaan Idul Adha.
Aturan ini ditetapkan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran pelaksanaan Idul Adha. Pemerintah Kota Surabaya berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan ini dan melaksanakan Idul Adha dengan khidmat dan aman.
Dengan demikian, Idul Adha dapat menjadi momen yang penuh makna dan keberkahan bagi umat Islam di Surabaya. Pemerintah Surabaya akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan bagi masyarakat.