
Seorang pria berinisial MFS, berusia 34 tahun, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus aparat kepolisian Gresik. Warga Mojopetung, Dukun, Gresik ini dituding melakukan tindakan keji terhadap anak tirinya yang baru berusia 15 tahun. Insiden memilukan ini terungkap setelah korban, yang selama ini menyimpan penderitaannya, memberanikan diri untuk bersuara.
Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resor Gresik, AKBP Rovan Richard Mehenu, rentetan aksi bejat pelaku berlangsung sejak Juli 2024 hingga Desember 2024. Selama periode enam bulan tersebut, korban mengalami pelecehan seksual sebanyak lima kali. Tekanan batin yang tak tertahankan akhirnya mendorong korban untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu pada Maret 2025.
Peristiwa pilu ini umumnya terjadi di rumah kontrakan mereka di wilayah Dukun, Gresik. AKBP Rovan menjelaskan salah satu kejadian terjadi saat korban dan ayah tirinya sedang beristirahat di ruang tamu, meskipun di tempat tidur yang berbeda. Ketika ibu korban pergi ke pasar, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan niat jahatnya.
Pada suatu kesempatan, korban merasakan sentuhan tidak senonoh di bagian dadanya. Saat ia menanyakan tindakan tersebut, pelaku berusaha mengelak dengan dalih seolah-olah ada serangga di dada korban. "Korban sempat bertanya, 'ngapain yah', kemudian dijawab tersangka, 'ada serangga di dadamu'," terang Kapolres, menirukan percakapan antara korban dan pelaku.
Meskipun korban merasa tidak nyaman dan mencoba menjauh, pelaku terus mendekat dan menyatakan keinginannya untuk menyentuh bagian intim korban. "Korban sempat ditanya oleh pelaku, 'Gak papa ya, aku menyentuh payudaramu'. Namun, korban menolak dengan gemetar," tambah Rovan.
Ironisnya, penolakan korban tak menghentikan kegilaan MFS. Pelaku semakin gencar mendekati korban dan dengan paksa mulai memegang payudara anak tirinya. Ia juga berusaha memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya, namun ditolak keras. Dengan kekuatan yang tidak seimbang, pelaku memegang punggung korban dan mendudukkannya, memaksa membuka baju. Karena tak berdaya dan dalam keadaan tertekan, korban akhirnya terpaksa menuruti keinginan bejat ayah tirinya.
Setelah melakukan tindakan tercela tersebut, pelaku mengancam korban akan membunuhnya jika berani menceritakan kejadian itu kepada sang ibu. Ancaman ini membuat korban terpaksa diam, namun tidak menghentikan siksaan mental dan fisik yang dialaminya. Pelaku bahkan mengulangi perbuatannya hingga Desember 2024.
MFS sempat bersembunyi di kediaman orang tuanya di Bungah setelah perbuatan keji itu terungkap. Namun, upayanya untuk melarikan diri sia-sia. Pihak berwenang berhasil mengamankan pelaku meskipun ia sempat mencoba kabur. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya tersembunyi di lingkungan terdekat dan pentingnya keberanian korban untuk berbicara demi mengakhiri penderitaan.