
Kepolisian Resor Gresik, melalui Satuan Lalu Lintas, telah memulai Operasi Patuh Semeru dengan fokus utama pada penindakan truk yang melanggar ketentuan kelebihan dimensi dan muatan (ODOL). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan berat yang tidak sesuai standar.
Sebelum dimulainya operasi resmi pada 14-27 Juli 2025, jajaran Satlantas Polres Gresik telah menggiatkan patroli dan edukasi kepada para pengemudi serta pemilik armada. Pendekatan persuasif dilakukan di tahap awal, memberikan peringatan kepada pelanggar agar segera menyesuaikan dimensi dan muatan kendaraan mereka. Namun, bagi pelanggaran berulang atau yang dinilai membahayakan, sanksi tegas berupa tilang hingga penahanan kendaraan akan diterapkan. Penegakan hukum ini juga melibatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan efek jera dan kepatuhan jangka panjang.
Observasi lapangan menunjukkan bahwa banyak truk masih beroperasi dengan kelebihan muatan, terutama di jalur-jalur padat seperti Manyar, Duduksampeyan, dan Driyorejo. Kondisi ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Selain masalah ODOL, kepolisian juga menyoroti keluhan masyarakat terkait truk yang sering parkir sembarangan di bahu jalan, terutama saat jam sibuk, yang menyebabkan kemacetan dan gangguan arus lalu lintas. Permasalahan lain adalah truk yang mengangkut material tanpa penutup terpal yang memadai, mengakibatkan debu beterbangan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan akibat material yang jatuh di jalan.
Operasi Patuh Semeru ini diharapkan dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik, khususnya di kalangan pengusaha dan pengemudi truk, demi keselamatan bersama dan keberlanjutan infrastruktur jalan.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan ringkasan informasi yang tersedia. Karena keterbatasan akses terhadap keseluruhan isi artikel asli, panjang tulisan tidak dapat memenuhi target 500 kata yang diminta.