
Seorang juru parkir resmi di sebuah minimarket kawasan Lidah Kulon, Surabaya, menjadi korban tindakan premanisme yang meresahkan. Insiden ini terjadi pada Rabu sore, 22 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban tengah menjalankan tugasnya menata kendaraan pengunjung. Aksi sekelompok individu tak dikenal ini, yang diduga memeras dan mengancam, telah memicu penyelidikan serius dari pihak kepolisian.
Menurut keterangan korban, insiden bermula ketika ia didatangi beberapa orang yang langsung memarahinya tanpa sebab jelas. Mereka mengklaim memiliki hak atas lahan parkir tersebut, meskipun korban adalah juru parkir resmi yang ditunjuk minimarket. Situasi memanas ketika salah satu pelaku menarik kerah baju korban sambil melontarkan ancaman. "Kamu jangan berani-berani parkir di sini!" ujar korban menirukan ucapan pelaku yang kini dalam pengejaran polisi. Para pelaku juga memaksa korban untuk menyerahkan uang parkir yang telah dikumpulkannya, bahkan mengancam akan melakukan kekerasan fisik jika permintaaan mereka tidak dipenuhi.
Korban, yang merasa terancam dan takut, berusaha menolak, namun desakan dan ancaman dari para pelaku semakin menjadi-jadi. Akhirnya, ia terpaksa menyerahkan sebagian uang hasil parkir kepada para preman tersebut. Tak puas dengan itu, para pelaku juga melarang korban untuk kembali bekerja di lokasi tersebut dan mengancam akan melukainya jika ia nekat. Setelah melancarkan aksi intimidasi dan pemerasan, kelompok preman tersebut kemudian meninggalkan lokasi.
Peristiwa ini segera dilaporkan kepada Polsek Lakarsantri. Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim, membenarkan adanya laporan mengenai insiden premanisme yang menimpa juru parkir minimarket di Lidah Kulon. "Kami telah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan proses penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku," tegas Kompol Hakim. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk premanisme dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat maraknya tindakan premanisme yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor informal seperti juru parkir. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan premanisme. Diharapkan, dengan penindakan yang cepat dan tegas, praktik-praktik premanisme di Surabaya, khususnya di area minimarket, dapat diberantas demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak. Polisi akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap motif di balik aksi premanisme ini serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.