
Pemerintahan Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi secara tegas memberlakukan regulasi baru yang melarang minimarket menyewakan area parkir mereka untuk kepentingan bisnis. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berujung pada penutupan operasional minimarket yang bersangkutan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk memastikan penggunaan fasilitas publik yang adil dan sesuai peruntukannya, terutama dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Belum lama ini, sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Dharmahusada harus menghentikan operasinya akibat melanggar peraturan ini. Minimarket tersebut diketahui menyewakan lahan parkirnya dengan tarif bulanan yang cukup besar. Insiden ini menjadi preseden kuat dan peringatan bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa praktik penyewaan area parkir semacam ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023. Perwali ini secara eksplisit menyatakan bahwa area parkir seharusnya dapat dimanfaatkan oleh UMKM tanpa dikenakan biaya sewa. Selain itu, pungutan sewa dari UMKM untuk penggunaan lahan parkir juga dapat diinterpretasikan sebagai bentuk penggelapan atau penyalahgunaan wewenang.
Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023 ini merupakan turunan dan penguat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023. Inti dari regulasi ini adalah menegaskan kembali bahwa fasilitas parkir harus tersedia dan dapat diakses secara gratis oleh para pelaku UMKM lokal. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UMKM, menghilangkan beban biaya tambahan yang seringkali memberatkan mereka.
Meski demikian, Wali Kota Eri Cahyadi juga menegaskan dukungannya terhadap minimarket yang bersedia menyediakan area parkir secara cuma-cuma bagi para pedagang lokal. Ia menyatakan bahwa penolakannya bukan pada konsep penggunaan lahan parkir oleh UMKM, melainkan pada praktik komersialisasi lahan parkir yang seharusnya menjadi fasilitas publik dan tidak boleh diperjualbelikan kepada warga Surabaya, terutama bagi pedagang kecil. Penekanan ada pada prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap UMKM.