
Pengakuan admin grup Facebook "Cinta Sedarah" telah membuka tabir tentang kegiatan ilegal yang dilakukan oleh anggotanya. Berikut adalah beberapa fakta yang terungkap.
Grup ini memiliki tujuan untuk memfasilitasi hubungan sedarah di kalangan anggotanya. Admin grup mengaku bahwa mereka menggunakan berbagai cara untuk menarik anggota baru, termasuk menggunakan iklan dan promosi di media sosial.
Jumlah anggota grup yang sangat besar membuat kegiatan grup semakin mengkhawatirkan. Admin grup mengaku bahwa mereka memiliki sistem yang kompleks untuk mengelola kode-kode yang digunakan oleh anggota untuk berkomunikasi.
Kegiatan ilegal yang dilakukan di dalam grup ini sangat memprihatinkan. Anggota grup menggunakan kode-kode tertentu untuk berkomunikasi dan mengidentifikasi diri sebagai anggota grup. Admin grup juga memiliki pengawasan yang ketat terhadap anggota grup dan mengambil tindakan jika ada yang melanggar aturan.
Pengakuan admin grup ini juga menunjukkan bahwa mereka sadar akan dampak psikologis yang dapat timbul dari kegiatan grup. Namun, mereka mengaku bahwa tujuan mereka adalah untuk memfasilitasi hubungan sedarah, bukan untuk menyebabkan kerusakan.
Pihak berwenang perlu mengambil tindakan untuk mencegah dan menangani kegiatan ilegal seperti ini. Mereka perlu meningkatkan pengawasan terhadap media sosial dan memastikan bahwa kegiatan ilegal dapat diidentifikasi dan ditangani dengan cepat.
Kasus-kasus hubungan sedarah telah meningkat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Grup Facebook "Cinta Sedarah" ini menjadi contoh bagaimana kegiatan ilegal dapat terjadi di media sosial dan memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.
Dengan demikian, pengakuan admin grup Facebook "Cinta Sedarah" ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan memastikan bahwa kegiatan kita tidak melanggar hukum. Kita perlu meningkatkan tentang bahaya kegiatan ilegal di media sosial dan memastikan bahwa kita dapat melindungi diri kita sendiri dan orang lain dari kegiatan yang tidak pantas.