
Presiden terpilih Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan ambisius untuk meningkatkan gaji para hakim di Indonesia secara drastis, dengan kenaikan tertinggi mencapai 280 persen. Langkah ini disambut hangat oleh berbagai kalangan, termasuk tokoh muda Nahdliyin Jawa Timur, KH Ubaidillah Amin atau yang akrab disapa Gus Ubaid. Ia menyatakan apresiasi yang mendalam atas komitmen Presiden dalam menegakkan supremasi hukum yang adil dan merata.
Gus Ubaid menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan dan jaminan keamanan bagi para penegak keadilan merupakan pilar fundamental untuk memastikan independensi dan objektivitas mereka dalam memutus perkara. Dengan kondisi finansial yang lebih stabil, diharapkan para hakim dapat menjalankan tugas mulia tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun, sehingga keputusan yang dihasilkan murni berlandaskan kebenaran dan keadilan.
Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan gaji tertinggi akan dialokasikan bagi hakim-hakim yunior. Beliau juga menyoroti fakta mengejutkan bahwa para hakim belum pernah merasakan penyesuaian gaji selama delapan belas tahun terakhir. Ironisnya, selama periode tersebut, mereka secara konsisten menangani kasus-kasus yang melibatkan aset bernilai triliunan rupiah. "Ketika saya menjabat presiden, saya terkejut mengetahui kondisi gaji hakim. Sudah 18 tahun mereka tidak mengalami kenaikan, padahal perkara yang ditangani bernilai triliunan," ujar Prabowo.
Selain isu remunerasi, Presiden juga menyinggung permasalahan krusial terkait hunian bagi para hakim. Banyak di antara mereka yang masih harus menempati rumah kontrakan karena belum memiliki tempat tinggal yang layak atau rumah dinas. Prabowo berjanji untuk segera mengatasi persoalan ini dengan meluncurkan program pembangunan perumahan skala besar. "Masalah perumahan sudah kita tata. Semoga dapat segera direalisasikan. Kami akan melaksanakan pembangunan perumahan secara masif," tambahnya, menegaskan prioritasnya terhadap kesejahteraan holistik para aparat penegak hukum.
Kebijakan ini secara luas dianggap sebagai langkah progresif dari pemerintahan baru untuk memperkuat sistem peradilan nasional. Dengan hakim yang sejahtera dan terjamin, diharapkan integritas lembaga yudikatif semakin kokoh, dan kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia dapat kembali meningkat. Ini adalah investasi jangka panjang dalam mewujudkan keadilan yang sesungguhnya bagi seluruh lapisan masyarakat.